Ayo Melek Hukum
Kumpul Kebo dan Aborsi
Ilustrasi (1)
Roman dan Keket (nama samaran) merupakan perjaka dan perawan. Keduanya hidup dalam suatu kontrakan. Keduanya sering dicibir tetangga lantaran belum menikah tetapi sudah tinggal bersama (kumpul kebo). Namun, keduanya cuek dan tidak menggubris cibiran tetangga. Mereka berpikir pihak berwajib saja belum mengambil tindakan hukum.
Apakah perbuatan Roman dan Keket masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum?
Hidup bersama sebelum menikah tidak diatur secara khusus dalam hukum karenanya kumpul kebo tidak dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Pengecualiannya adalah jika dalam kumpul kebo itu salah satunya sudah menikah dan melakukan hubungan badan maka dikategorikan melanggar hukum yakni hukum perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Pelaku kumpul kebo bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan entah itu suami/istri yang sah. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi yang telah diatur dalam pasal 284 KUHP.
Meskipun tidak melanggar hukum, perbuatan Roman dan Keket tidak dibenarkan secara kesusilaan dan tidak menggambarkan adat ketimuran. perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar norma kesusilaan. Umumnya, perbuatan demikian hanya mendapat sanksi sosial, misalnya dicibir orang.
Ilustrasi 2
Keket (nama samaran) akhirnya menyesal setelah mengetehui bahwa dirinya berbadan dua lantaran telah melakukan making love dengan Vino (nama samaran), pacarnya. Ya kebablasan deh! Karena tidak mau menanggung malu dan membawa aib bagi keluarga ia memutuskan menggugurkan kandungannya. Tambahan pula, Vino kabur dan tidak mau bertanggung jawab.
Benarkah perbuatan Keket menurut hukum, dan apa kriteria pelanggaran hukum yang dilakukan Keket?
Sebuah upaya menghilangkan nyawa merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana (Pasal 346-349 KUHP). Menggugurkan kandungan merupakan bagian dari menghilangkan nyawa manusia meski masih dalan rahim. Karena itu, seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya dapat dituntut dengan pidana penjara 4 tahun (Pasal 346). Lebih lanjut, dalam Pasal 346-347 dijabarkan bahwa abortus merupakan bentuk aksi pembunuhan/penghilangan nyawa janin.
Dalam ketentuan pidana, abortus dilihat sebagai suatu tindakan yang menghentikan hidup bayi yang masih berada dalam kandungan sebelum konsepsi kelahiran. Umur bayi tidak menjadi pengecualian dan keadaan bayi juga bukanlah pengecualian, baik dalam keadaan mati maupun hidup.
Comments
Post a Comment