Kompensasi Pengadaan Tanah (1)
Sebagaimana diketahui, saat ini pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Sebelum diterbitkannya UU ini, pelaksanaan pengadaan tanah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut ini dibahas mengenai ketentuan kompensasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan Presiden
Keppres yang mengatur kompensasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah adalah Keppres Nomor 55 tahun 1993.[1] Pada bagian konsideransnya disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.
Pernyataan tersebut mau menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan harus mencerminkan nilai dan makna tanah tersebut bagi pemegang hak atas tanah. Seperti apa dan bagaimana pengaturan mengenai kompensasi dalam Keppres ini, berikut pembahasannya secara lebih mendetail.
1. Pengertian Kompensasi
Keppres ini memberikan definisi kompensasi sebagai penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.[2] Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa Keppres ini hanya mengakomodasi kompensasi fisik dan sepertinya mengabaikan kompensasi nonfisik.
Namun, pemberian kompensasi harus memperhatikan dimensi penghormatan terhadap hak atas tanah. Hal ini sejalan dengan apa yang dijabarkan dalam Pasal 3, bahwa Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
2. Bentuk dan Dasar Penetapan Kompensasi
Menurut Keppres ini kompensasi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk: (a) hak atas tanah; (b) bangunan; (c) tanaman; (d) benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Selanjutnya, bentuk kompensasi dapat berupa:[3] (a) uang; (b) tanah pengganti; (c) pemukiman kembali; (d) gabungan dari dua atau lebih dari bentuk kompensasi tersebut; dan (e) bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Khusus untuk tanah ulayat, kompensasi diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.[4]
Sementara itu, dasar dan cara perhitungan kompensasi ditetapkan atas dasar:[5] a) harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait untuk tanah yang besangkutan; b) nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian; c) nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
3. Musyawarah Penetapan Kompensasi
Pasal 1 Angka 5 Keppres ini menyebutkan bahwa musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah, untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya kompensasi. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah.[6] Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah dilaksanakan Panitia Pengadaan Tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka.
Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya kompensasi sesuai dengan kesepakatan tersebut.
4. Penerima Kompensasi
Kompensasi diserahkan langsung kepada:[7] a) pemegang atas tanah atau ahli warisnya yang sah; b) nadzir, bagi tanah wakaf. Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki bersama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang dari mereka tidak dapat ditemukan, maka kompensasinya dikonsinyasikan di pengadilan negeri setempat oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Bentuk dan besarnya ditetapkan dalam musyawarah.[8]
[1] Lihat,
Keputusan Presiden Nomor 55
Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum
[2] Lihat
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 Angka 7
[3] Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, Ibid, Pasal 13
[4] Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, Ibid, Pasal 14
[5] Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, Ibid, Pasal 15
[6] Ibid,
Pasal 10
[7] Ibid, Pasal 17
[8] Ibid,
Pasal 16
Comments
Post a Comment