Posts

Showing posts from 2019

Menyoal Komponen Kompensasi Dalam Pengadaan Tanah

Pada postingan sebelumnya, disajikan bagaimana kompensasi pengadaan tanah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah, pada postingan kali ini, hendak disajikan seperti apa komponen kompensasi dalam pengadaan tanah. Kompensasi dapat menjamin kesejahteraan pemegang hak atas tanah mengandaikan terakomodasinya semua komponen yang patut diberikan kompensasi. Alhasil, bentuk kompensasi pun dapat disesuaikan dengan komponen-kompenen tersebut. Pada prinsipnya, komponen kompensasi merupakan kerugian atau kehilangan ataupun gangguan yang dialami warga yang yang terkena dampak proyek pembangunan untuk kepentingan umum yang patut diberikan kompensasi. Itu berarti komponen kompensasi mencakup aspek fisik dan aspek nonfisik. Aspek fisik terutama terkait tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah, seperti rumah, bangunan, dan tanaman. Sedangkan, aspek kompensasi non-fisik mencakup hal-hal yang bersifat sosiologis dan filosofis. Komponen kompensasi yang diatur baik Keppres [1]...

UU Reforma Agraria Demi Kesuksesan Implementasi Reforma Agraria

Reforma Agraria merupakan program besar bangsa Indonesia yang dicanangkan sejak bangsa ini merdeka. Namun, program ini selalu menghadapi banyak kendala, baik dari aspek hukum, administrasi pertanahan, sosial, politik, budaya, dan keamanan semenjak Orde Lama hingga Orde Reformasi, saat ini. Padahal, reforma agraria itu sendiri merupakan program yang bertujuan menciptakan keadilan agraria sehingga bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa ini perlu menyiapkan strategi agar pelaksanaan program reforma agraria efektif dan efisien. Sebuah langkah progresif telah dilakukan selama pemerintahan Jokowi-JK dalam rangka implementasi reforma agraria yakni pembagian sertifikat tanah kepada warga. Namun demikian, pembagian sertifikat hanyalah bagian kecil dari program reforma agraria. Belum begitu tampak keseriusan dari lembaga legislatif dan eksekutif (pemerintah) untuk melindungi kaum tani yang sangat rentan dan dekat dengan kemiskinan. Masih ...

Kompensasi Pengadaan Tanah (3)

Sebagaimana telah dinyatakan pada postingan bagian pertama bahwa saat ini kompensasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah telah diatur dalam sebuah undang-undang. Semua hal terkait kompensasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Menurut Undang-Undang   Menurut UU Pengadaan Tanah, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.[1] Hal ini berarti, kompensasi bagi masyarakat yang tanahnya dibebaskan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan. Konsep pengadaan tanah sendiri sebagaimana dirumuskan dalam UU ini mengafirmasi hal tersebut. UU ini membatasi pengadaan tanah sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.[2] Pentingnya kompensasi dalam pelaksanaa...

Kompensasi Pengadaan Tanah (2)

Sebelumnya telah diuraikan ketentuan kompensasi pengadaaan tanah yang diatur dalam Keputusan Presiden. Pada postingan kali ini diuraikan ketentuan kompensasi pengadaaan tanah yang diatur dalam Peraturan Presiden.  Menurut Peraturan Presiden Ada dua Perpres yang mengatur tentang kompensasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yaitu: Perpres Nomor 36 Tahun 2005[1] dan Perpres Nomor 65 tahun 2006.[2] Perpres Nomor 65 tahun 2006 merupakan revisi atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005. Pasal 1 Angka 3 Perpres No. 36 tahun 2005 menyebutkan bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.[3] Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan kompens...