Transaksi Jual-Beli atas Harta Gono-Gini dapat Dibatalkan

Erno sebenarnya tidak mau mencampuri urusan ayahnya. Ia tidak tega melihat ayahnya sedih atau murung berlarut-larut. Maklum sepeninggal Ibu Erno, ayahnya selalu kelihatan sedih dan murung. Namun, satu hal yang membuat Erno harus mencampuri urusan ayahnya ketika ayahnya menjual harta bersama/gono-gini, yakni sebidang tanah yang dibeli oleh ayah dan ibunya dulu. Transaksi jual beli atas tanah tersebut tidak diketahui oleh Erno dan saudaranya yang lain. Dengan kata lain, ayahnya tidak meminta pertimbangan atau izin dari Erno dan saudara-saudaranya.
Suatu hal yang membuat Erno dan saudara-saudaranya menyesalkan perbuatan ayahnya adalah harga penjualan atas tanah tersebut jauh di bawah harga yang wajar. Mereka pun hanya bisa menerima keadaan tersebut. Namun, muncul sebuah niat perlawanan dari mereka yakni ingin membatalkan transaksi jual-beli tanah yang telah terlaksana itu.  

Lantas, apakah niat Erno dan saudara-saudaranya dapat dibenarkan secara hukum?

    Berdasarkan ilustrasi di atas,  ada dua hal yang perlu diklarifikasi yakni mengenai hak mutlak pewaris yang masih hidup terhadap harta gono-gini dan gugatan pembatalan transaksi jual-beli harta gono-gini tanpa seizin ahli waris.           
    Pokok persoalan dari masalah dalam ilustrasi di atas adalah belum adanya pembagian harta gono-gini sebagai warisan dari ibu mereka.  Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, maka ketika salah satu dari orang tua meninggal, langsung dilakukan pembagian harta gono-gini sehingga masing-masing pihak entah itu pewaris atau pun ahli waris mendapat bagiannya. Sehingga kepemilikan atas harta warisan menjadi jelas adanya.
   Memang tidak menjadi masalah seandainya tidak ada pembagian harta gono-gini sepeninggal salah satu pewaris. Biasanya pada saat penandatanganan akta jual-beli, PPAT selalu memeriksa dokumen yang terkait misalnya KK, surat kematian (bila ada keluarga yang meninggal terutama pewaris yang lainnya dan ahli waris), dan dokumen yang relevan lainnya. Dokumen yang terkait penting bagi PPAT agar format Akta Jual Beli tidak cacat hukum atau sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terkait. 
     Pada prinsipnya bahwa anak-anak kandung harus mengetahui jika terjadi penjualan harta gono-gini karena mereka juga memiliki hak atas harta gono-gini tersebut.  Sehingga dari ilustrasi di atas, wajib bagi ayahnya untuk meminta izin dari Erno dan saudara-saudaranya sebelum ia menjual sebidang tanah tersebut. Hal ini terkait Erno dan saudara-saudaranya memiliki hak atas harta bersama tersebut yang merupakan harta warisan peninggalan ibu mereka. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa seorang pewaris tidak memiliki hak mutlak atas harta bersama meski pewaris lainnya sudah meninggal.
     Sementara untuk membatalkan transaksi jual-beli yang telah terjadi memang bukan persoalan yang mudah. Persoalannya menjadi rumit karena ahli waris/pengugat harus menggugat sekaligus penjual dan pembeli. Pembeli bisa saja berkelit bahwa benda/barang yang mereka beli merupakan yang menjadi bagian dari penjual dari harta bersama. Sehingga tentunya sulit bagi Erno untuk mengajukan gugatan pembatalan tersebut. Tambahan lagi, yang menjadi bagian dari ayahnya tentu lebih besar yakni separuh dari harta gono-gini dan sebagian dari warisan peninggalan istrinya, ibunya Erno.  Seandainya Erno telah membulatkan tekadnya untuk membatalkan transaksi jual-beli tersebut, ia harus menggugat mengenai harga jual yang tidak sewajarnya. Namun, alangkah baiknya Erno juga harus memberi pengertian kepada ayahnya terkait pokok gugatanya karena sudah pasti posisi tergugat tidak hanya pembeli tetapi juga ayahnya sendiri selaku penjual. 


Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan