Transaksi Jual-Beli atas Harta Gono-Gini dapat Dibatalkan
Erno
sebenarnya tidak mau mencampuri urusan ayahnya. Ia tidak tega melihat ayahnya sedih
atau murung berlarut-larut. Maklum sepeninggal Ibu Erno, ayahnya selalu
kelihatan sedih dan murung. Namun, satu hal yang membuat Erno harus mencampuri
urusan ayahnya ketika ayahnya menjual harta bersama/gono-gini, yakni sebidang
tanah yang dibeli oleh ayah dan ibunya dulu. Transaksi jual beli atas tanah
tersebut tidak diketahui oleh Erno dan saudaranya yang lain. Dengan kata lain,
ayahnya tidak meminta pertimbangan atau izin dari Erno dan saudara-saudaranya.
Suatu hal yang membuat Erno dan
saudara-saudaranya menyesalkan perbuatan ayahnya adalah harga penjualan atas
tanah tersebut jauh di bawah harga yang wajar. Mereka pun hanya bisa menerima
keadaan tersebut. Namun, muncul sebuah niat perlawanan dari mereka yakni ingin
membatalkan transaksi jual-beli tanah yang telah terlaksana itu.
Lantas, apakah niat Erno dan
saudara-saudaranya dapat dibenarkan secara hukum?
Berdasarkan ilustrasi di atas, ada dua hal yang perlu diklarifikasi yakni
mengenai hak mutlak pewaris yang masih hidup terhadap harta gono-gini dan
gugatan pembatalan transaksi jual-beli harta gono-gini tanpa seizin ahli waris.
Pokok persoalan dari masalah dalam
ilustrasi di atas adalah belum adanya pembagian harta gono-gini sebagai warisan
dari ibu mereka. Untuk menghindari
terjadinya kasus serupa, maka ketika salah satu dari orang tua meninggal,
langsung dilakukan pembagian harta gono-gini sehingga masing-masing pihak entah
itu pewaris atau pun ahli waris mendapat bagiannya. Sehingga kepemilikan atas
harta warisan menjadi jelas adanya.
Memang tidak menjadi masalah
seandainya tidak ada pembagian harta gono-gini sepeninggal salah satu pewaris.
Biasanya pada saat penandatanganan akta jual-beli, PPAT selalu memeriksa
dokumen yang terkait misalnya KK, surat kematian (bila ada keluarga yang
meninggal terutama pewaris yang lainnya dan ahli waris), dan dokumen yang
relevan lainnya. Dokumen yang terkait penting bagi PPAT agar format Akta Jual Beli
tidak cacat hukum atau sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan terkait.
Pada prinsipnya bahwa anak-anak
kandung harus mengetahui jika terjadi penjualan harta gono-gini karena mereka
juga memiliki hak atas harta gono-gini tersebut. Sehingga dari ilustrasi di atas, wajib bagi
ayahnya untuk meminta izin dari Erno dan saudara-saudaranya sebelum ia menjual
sebidang tanah tersebut. Hal ini terkait Erno dan saudara-saudaranya memiliki hak atas
harta bersama tersebut yang merupakan harta warisan peninggalan ibu mereka.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa seorang pewaris tidak memiliki hak
mutlak atas harta bersama meski pewaris lainnya sudah meninggal.
Sementara untuk membatalkan
transaksi jual-beli yang telah terjadi memang bukan persoalan yang mudah.
Persoalannya menjadi rumit karena ahli waris/pengugat harus menggugat sekaligus
penjual dan pembeli. Pembeli bisa saja berkelit bahwa benda/barang yang mereka
beli merupakan yang menjadi bagian dari penjual dari harta bersama. Sehingga
tentunya sulit bagi Erno untuk mengajukan gugatan pembatalan tersebut. Tambahan
lagi, yang menjadi bagian dari ayahnya tentu lebih besar yakni separuh dari
harta gono-gini dan sebagian dari warisan peninggalan istrinya, ibunya Erno. Seandainya Erno telah membulatkan tekadnya
untuk membatalkan transaksi jual-beli tersebut, ia harus menggugat mengenai
harga jual yang tidak sewajarnya. Namun, alangkah baiknya Erno juga harus
memberi pengertian kepada ayahnya terkait pokok gugatanya karena sudah pasti
posisi tergugat tidak hanya pembeli tetapi juga ayahnya sendiri selaku
penjual.
Comments
Post a Comment