Tanggung Jawab Ahli Waris
Robert
adalah seorang kontraktor. Dua bulan yang lalu ia telah menyelesaikan
pengerjaan sebuah rumah seorang pengusaha. Sejak sebulan yang lalu sampai
sekarang ia sedang mengerjakan sebuah ruko. Karena terburu-buru untuk
mengerjakan dan menyelesaikan ruko ia lupa menagih biaya keseluruhan pengerjaan
rumah pengusaha yang selesai dikerjakannya itu saat serah terima. Memang suatu
hal terjadi di luar perkiraannya, yaitu pengusaha tersebut meninggal dunia.
Robert pun menagih biaya pengerjaan rumah tersebut kepada istri dan anak
pengusaha tersebut. Namun, jawaban yang didapatkanya sunguh mengecewakan,
masing-masing menjawab tidak tahu menahu mengenai biaya pengerjaan rumah tersebut.
Robert pu bersikeras untuk menuntut pembayaran pengerjaan rumah tersebut kepada
istri dan anaknya karena menurut Robert mereka adalah ahli waris dan
bertanggung jawab atas segala utang almarhum suami atau ayah mereka.
Apakah
langkah yang diambil Robert dibenarkan menurut hukum dan apa hubungannya dengan
status ahli waris?
Terkait
masalah yang dibeberkan dalam ilustrasi singkat di atas, penting untuk dikaji
mengenai hubungan hutang dengan warisan sehingga dapat dilihat titik temu
antara tanggung jawab ahli waris terhadap utang. Apakah utang piutang termasuk
warisan atau tidak. Mengenai hal itu, dalam sistem hukum yang berlaku diatur
mengenai hubungan antara warisan dengan utang-piutang yakni hukum islam dan
kuhper.
Menurut
hukum islam, warisan itu menyangkut yang tersisa dari harta peninggalan
dikurangi dengan hutang piutang. Sedangkan menurut KUHPer, warisan itu mencakup
seluruh harta peninggalan dan hutang-hutang yang harus dilunasi. Dengan
demikian, bahwa ahli waris juga harus bertanggung jawab atas utang yang
dimiliki oleh pewaris.
Akan
tetapi, dalam KUHPer juga dibeberkan mengenai sikap ahli waris terhadap
warisan. adanya ketentuan tersebut berarti seorang ahli waris tidak serta
merta harus bertanggung jawab atas semua harta warisan termasuk utang-piutang.
Ada dua sikap seorang ahli waris dalam menerima warisan, yakni:
a) Menerima warisan dengan
sepenuhnya
Mengenai hal ini dapat dilakukan secara
terbuka/tegas dan secara diam-diam. Secara tegas maksudnya seseorang dengan
akta otentik atau di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris.
Sedangkan secara diam-diam maksudnya seorang ahli waris melakukan suatu
perbuatan tapi menunjukkan bahwa ia menerima warisan tersebut (Pasal 1048
KUHPer). Singkatnya bahwa ia menerima semua yang ditinggalkan pewaris termasuk
di dalamnya semua hutang
b) Menggandeng persyaratan(beneficiaire)
Ahli waris mau menerima warisan berupa hak
sedangkan kewajiban seperti membayar hutang pewaris, dan sebagainya ditolak.
Menurut pasal 1032 KUHPer, tiga konsekuensi menerima warisan secara beneficiaire,
yakni:
- Ahli waris tidak wajib membayar utang-utang dan
beban-beban warisan yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya
- Ia membebaskan diri dari pembayaran utang
pewaris dengan menyerahkan warisan kepada kreditur
- Tidak terjadi pencampuran antara harta warisan
dan kekayaan pribadinya dan ia tetap dapat menagih piutang sendirinya dari
harta peninggalan
Di samping itu, ahli
waris yang menerima warisan secara beneficiaire mempunyai
kewajiban yang harus dijalankan menurut pasal 1033-1037 KUHPer yakni:
- Mencatat harta peninggalan dalam waktu empat
bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri;
- Mengurus harta peninggalan dengan sebaik-baiknya;
- Membereskan urusan warisan sesegera mungkin;
- Memberikan jaminan secukupnya harga benda-benda
yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak yang tidak diserahkan
kepada orang-orang berpiutang yang memegang hipotik;
- Memberi pertanggungjawaban kepada para berpiutang
dan semua penerima hibah wasiat;
- Memanggil para kreditur yang tidak terkenal dalam
surat kabar resmi.
Dari
uraian seputar aturan hukum terkait warisan tersebut, tentunya Robert berhak
menuntut kewajiban pembayaran kepada istri dan anak pengusaha tersebut. Ia bisa
saja mengugat istri dan anaknya ke pengadilan seandainya cara diplomasi yang
dilakukannya tidak digubris dan tidak membuahkan hasil yang menguntungkan dia.
Namun mengingat sikap ahli waris terhadap warisan sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, Robert harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan
gugatan ke pengadilan. Untuk itu, ia harus memastikan siapa yang bertindak
sebagai ahli waris yang mewarisi semua warisan peninggalan pengusaha tersebut.

Comments
Post a Comment