Tanggung Jawab Ahli Waris



Robert adalah seorang kontraktor. Dua bulan yang lalu ia telah menyelesaikan pengerjaan sebuah rumah seorang pengusaha. Sejak sebulan yang lalu sampai sekarang ia sedang mengerjakan sebuah ruko. Karena terburu-buru untuk mengerjakan dan menyelesaikan ruko ia lupa menagih biaya keseluruhan pengerjaan rumah pengusaha yang selesai dikerjakannya itu saat serah terima. Memang suatu hal terjadi di luar perkiraannya, yaitu pengusaha tersebut meninggal dunia. Robert pun menagih biaya pengerjaan rumah tersebut kepada istri dan anak pengusaha tersebut. Namun, jawaban yang didapatkanya sunguh mengecewakan, masing-masing menjawab tidak tahu menahu mengenai biaya pengerjaan rumah tersebut. Robert pu bersikeras untuk menuntut pembayaran pengerjaan rumah tersebut kepada istri dan anaknya karena menurut Robert mereka adalah ahli waris dan bertanggung jawab atas segala utang almarhum suami atau ayah mereka.
Apakah langkah yang diambil Robert dibenarkan menurut hukum dan apa hubungannya dengan status ahli waris?

Terkait masalah yang dibeberkan dalam ilustrasi singkat di atas, penting untuk dikaji mengenai hubungan hutang dengan warisan sehingga dapat dilihat titik temu antara tanggung jawab ahli waris terhadap utang. Apakah utang piutang termasuk warisan atau tidak. Mengenai hal itu, dalam sistem hukum yang berlaku diatur mengenai hubungan antara warisan dengan utang-piutang yakni hukum islam dan kuhper.
Menurut hukum islam, warisan itu menyangkut yang tersisa dari harta peninggalan dikurangi dengan hutang piutang. Sedangkan menurut KUHPer, warisan itu mencakup seluruh harta peninggalan dan hutang-hutang yang harus dilunasi. Dengan demikian, bahwa ahli waris juga harus bertanggung jawab atas utang yang dimiliki oleh pewaris.
Akan tetapi, dalam KUHPer juga dibeberkan mengenai sikap ahli waris terhadap warisan.  adanya ketentuan tersebut berarti seorang ahli waris tidak serta merta harus bertanggung jawab atas semua harta warisan termasuk utang-piutang. Ada dua sikap seorang ahli waris dalam menerima warisan, yakni:
a)   Menerima warisan dengan sepenuhnya
Mengenai hal ini dapat dilakukan secara terbuka/tegas dan secara diam-diam. Secara tegas maksudnya seseorang dengan akta otentik atau di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Sedangkan secara diam-diam maksudnya seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan tapi menunjukkan  bahwa ia menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPer). Singkatnya bahwa ia menerima semua yang ditinggalkan pewaris termasuk di dalamnya semua hutang
b)   Menggandeng persyaratan(beneficiaire)
Ahli waris mau menerima warisan berupa hak sedangkan kewajiban seperti membayar hutang pewaris, dan sebagainya ditolak. Menurut pasal 1032 KUHPer, tiga konsekuensi menerima warisan secara beneficiaire, yakni:
  • Ahli waris tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban warisan yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya
  •  Ia membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada kreditur
  • Tidak terjadi pencampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadinya dan ia tetap dapat menagih piutang sendirinya dari harta peninggalan
 Di samping itu, ahli waris yang menerima warisan secara beneficiaire mempunyai kewajiban yang harus dijalankan menurut pasal 1033-1037 KUHPer yakni:
  • Mencatat harta peninggalan dalam waktu empat bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri;
  • Mengurus harta peninggalan dengan sebaik-baiknya;
  • Membereskan urusan warisan sesegera mungkin;
  • Memberikan jaminan secukupnya harga benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak yang tidak diserahkan kepada orang-orang berpiutang yang memegang hipotik;
  • Memberi pertanggungjawaban kepada para berpiutang dan semua penerima hibah wasiat;
  • Memanggil para kreditur yang tidak terkenal dalam surat kabar resmi. 
Dari uraian seputar aturan hukum terkait warisan tersebut, tentunya Robert berhak menuntut kewajiban pembayaran kepada istri dan anak pengusaha tersebut. Ia bisa saja mengugat istri dan anaknya ke pengadilan seandainya cara diplomasi yang dilakukannya tidak digubris dan tidak membuahkan hasil yang menguntungkan dia. Namun mengingat sikap ahli waris terhadap warisan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, Robert harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Untuk itu, ia harus memastikan siapa yang bertindak sebagai ahli waris yang mewarisi semua warisan peninggalan pengusaha tersebut.



Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan