Pengertian Hukum Agraria




Pemahaman yang memadai mengenai hukum agraria tentu sangat dipengaruhi oleh pemahaman terhadap unsur-unsur dari hukum agraria itu sendiri yakni hukum dan agraria. Maka dari itu, sebelum melihat hakikat dan esensi dari hukum agraria, terlebih dahulu kita melihat hakikat dan esensi dari hukum dan agraria.

Dari berbagai literatur kita menemukan beragam definisi mengenai hukum. Boleh dikatakan bahwa belum ditemukan rumusan yang baku terkait definisi hukum. Namun demikian, tidaklah salah bila kita melihat pendapat dari sejumlah pakar yang memberikan pendapat mereka untuk mendefinisikan hukum demi memperkaya wawasan dan pemahaman kita mengenai hukum.

Von Savigny melihat hukum dari perspektif sejarah adanya hukum. Menurutnya, Das Recht wird nich gemacht, es ist und wird mit dem Volke (hukum tidak dibuat, ia ada dan menyatu dengan bangsa). Itu artinya, hukum berakar pada sejarah manusia sehingga dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat bangsa. 

Berbeda dengan Savigny, Gustav Radburch melihat hukum dari perspektif budaya dengan mengatakan bahwa hukum itu merupakan suatu unsur budaya yang tentunya harus mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkret manusia sebagaimana unsur-unsur budaya lainnya. Nilai yang dimaksud adalah keadilan. Hukum haruslah suatu perwujudan keadilan atau sekurang-kurangnya merupakan usaha ke arah terwujudnya keadilan. 

Kemudian, Padmo Wahyono lebih melihat hukum sebagai sarana (tool). Padmo membatasi hukum sebagai alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Beberapa pakar berikut lebih cenderung melihat hukum dari karakteristiknya. Hans Kelsen, misalnya, melihat hukum sebagai suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum merupakan norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi. Sementara itu, menurut Simorangkir dan Sastropranoto, hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Pengertian hukum yang lebih prosedural implementatif dikemukakan oleh Utrecht dan Mochtar Kusumaatmadja. Hukum dirumuskan Utrecht sebagai himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Mengacu pada pengertian yang diberikan beberapa pakar di atas, dapatlah dikatakan bahwa hukum dibuat dalam rangka mengendalikan tingkah langkah manusia sekaligus melindungi kepentingan manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial yang hidup dalam suatu masyarakat. Pembuatan hukum seyogianya bermuara pada terciptanya kebaikan bersama (bonum comune) dan terwujudnya keadilan dalam masyarakat.

Setelah mendapatkan pemahaman mengenai hukum, selanjutnya kita melihat pengertian agraria. Istilah agraria sendiri bila dirunut dari asal usulnya berasal dari bahasa Latin, ager berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius berarti perladangan, persawahan dan pertanian. Dalam bahasa Belanda, dikenal dengan kata akker yang berarti tanah pertanian, dalam bahasa Yunani kata agros yang juga berarti tanah pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian. Dalam Black Law Dictionary arti agraria adalah segala hal yang terkait dengan tanah, atau kepemilikan tanah terhadap suatu bagian dari suatu kepemilikan tanah.

Dari tinjauan etimologisnya jelaslah bahwa pengertian agraria secara umum berkaitan dengan tanah atau tanah pertanian. Namun, bila kita bandingkan pengertian agraria dalam bahasa Latin, agrarius dengan pengertian agraria dalam bahasa Inggris, agrarian terlihat bahwa pengertaian agraria dalam bahasa Latin lebih sempit dibandingkan dengan pengertian agraria. Agraria dalam bahasa Latin hanya mengacu pada tanah untuk pertanian sedangkan dalam bahasa Inggris, agraria selain diartikan dengan tanah juga tanah untuk permukiman atau penghunian.

Adanya perbedaan pengertian tersebut dapat dipahami terkait fungsi tanah. Pengertian agraria dalam bahasa Latin erat kaitan dengan fungsi tanah pada zaman Romawi yang mana pada saat itu tanah yang begitu luasnya hanya digunakan sebagai tempat untuk pertanian. Sehingga yang diatur saat itu menyangkut tanah untuk pertanian karena merupakan faktor terpenting dari kegiatan ekonomi. 

Sementara itu, pengertian agraria dalam bahasa Inggris mengikuti dinamika fungsi tanah yang tidak hanya untuk pertanian tetapi juga berkembang menjadi tanah untuk permukiman dan untuk hunian bagi rakyat. Hal ini dipengaruhi meningkatnya pertumbuhan penduduk sehingga tanah juga dibutuhkan untuk permukiman dan perumahan rakyat.

Selanjutnya, bila kita bandingkan pengertian agraria dalam bahasa Inggris dengan pengertian agraria yang diatur dalam UUPA, terlihat bahwa  pengertian agraria dalam UUPA begitu luas. Pengertian agraria menurut UUPA meliputi bumi air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Sementara, tanah hanya menjadi bagian terkecil yakni  permukaan bumi.

Setelah melihat pengertian dari hukum dan agraria, selanjutnya kita mencermati pengertian hukum agraria. Menurut Black Law Dictionary, hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan dan distribusi tanah pedesaan (agrarian law is the body of law governing the ownership, use, and distribution of rural land). Agrarian laws juga menunjuk pada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.

Hukum agraria dalam bahasa Belanda disebut agrarisch recht merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Sehingga, Agrarisch recht dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi para penguasa dalam melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan.

Utrecht memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah, tetapi dalam arti yang sempit meliputi bidang hukum administrasi negara, menurutnya, hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.

Subekti dan Tjitrosoedibjo memberikan arti yang luas pada hukum agraria yaitu, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan diatasnya. Hukum agraria (agrarisch recht) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (staatsrecht) maupun pula hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan menagatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.

Valkhof memberikan pengertian agrarisch recht bukan semua ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah. Mengenai yang dibicarakan adalah hukum agraria tersendiri adalah atas pertimbangan, bahwa melihat obyek yang diaturnya ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

Dalam Hukum Romawi, hukum agraria merupakan hukum untuk pembagian tanah milik negara kepada rakyat oleh penguasa negara, biasanya rampasan perang.  Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Subekti menjelaskan bahwa agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam UUPA.

Menurut Lemaire hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.

Pengertian hukum agraria dalam UUPA menurut Boedi Harsono merupakan dalam arti pengertian yang luas; bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, tetapi merupakan kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok tersebut terdiri atas:
1)   hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
2)   hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
3)   hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan dalam undang-undang di bidang pertambangan;
4)   hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
5)   hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan Space Law), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPA.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur agraria, baik dalam pengertian sempitnya yang hanya mencakup permukaan bumi (tanah) maupun dalam pengertian luasnya yang mencakup, bumi air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.



Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan