Bayi Dalam Rahim Juga Merupakan Ahli Waris
Deni baru saja ditinggal oleh ayahnya untuk selama-lamanya. Harta warisan yang ditinggalkan ayahnya hanya sebidang tanah dan sebuah bangunan di atasnya. Sebidang tanah tersebut merupakan tanah sekaligus rumah yang mereka tinggali sekarang ini. Deni dan saudara-saudaranya memang tidak mempersoalkan harta warisan tersebut. Akan tetapi, Deni merasa prihatin terhadap adik bungsunya yang masih dalam rahim ibunya. Rasa prihatinnya muncul dari kekuatirannya bahwa adik bungsunya tidak mendapatkan hak atas warisan peninggalannya ayahnya tersebut.
Apakah adik bungsunya Deni, yang masih berada dalam rahim ibunya termasuk dalam kriteria ahli waris? Lantas, seperti apa status hukumnya?
Pada prinsipnya, subjek hukum dilekatkan pada seseorang sejak lahir dan dilepaskan pada saat dia meninggal. Sehingga, dapat dikatakan bahwa bayi dalam rahim belum bisa mendapatkan predikat subjek hukum. Namun demikian, bayi dalam rahim memiliki hak-hak tertentu terkait kepentingannya, di antaranya hak atas harta warisan. Dalam hal warisan, bayi dalam rahim mendapat bagian dari harta warisan penginggalan pewaris yang sudah meninggal sebelum ia lahir. Artinya, bayi tersebut mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan orang yang hidup.
Dalam KUHAPER dikatakan bahwa bayi yang masih berada dalam rahim ibunya dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya menghendaki hal tersebut (Pasal 2 Ayat (1)). Sementara sekiranya bayi terebut sudah tidak bernyawa saat melahirkan, maka bayi tersebut menurut hukum dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 Ayat (2)). Karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang bayi dalam rahim,di antara:
1) Pada saat penentuan hak tersebut, bayi tersebut telah ada dalam rahim ibunya
2) Adanya kepentingan tertentu bagi si bayi tersebut ketika dia lahir
3) Si bayi dalam keadaan hidup saat dilahirkan. Sekiranya meninggal, maka dianggap tidak pernah ada.
Berpijak pada paparan
tersebut, jelas bahwa adik bungsunya Deni berhak juga atas warisan peninggalan
ayah mereka. Karena posisi/kedudukan bayi yang masih berada dalam rahim ibunya
termasuk ahli waris.
Comments
Post a Comment