Penyitaan Menurut Hukum Pidana




Anda tentu terperangah ketika barang atau benda berharga milik Anda disita oleh petugas atau polisi. Anda harus merelakannya karena petugas tidak asal menyita barang milik Anda. Barang atau benda milik Anda disita karena disangkakan sebagai alat bukti sebuah tindak pidana. Akan tetapi, meskipun Anda berada dalam penyitaan, Anda perlu memastikan bahwa apakah penyitaan itu sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan terkait.

Hakikat Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan (Pasal 1 Angka 16 KUHAP).

Benda Yang Dapat Disita
Penyidik dalam melakukan penyitaan tidak asal menyita benda/barang yang ada. Ada beberapa jenis barang/benda yang dapat disita, antara lain:
1)   benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; 
2)  benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan delik atau untuk mem-persiapkannya;
3)  benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidik delik;
4)  benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan delik;
5)  benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan delik yang dilakukan.

Mekanisme Penyitaan
Dalam melakukan tindakan penyitaan, penyidik berkewajiban untuk mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana ditentukan dan diatur dalam KUHAP.
a)   Penyitaan harus dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan negeri kecuali dalam hal tersangka tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana.  Dalam suatu keadaan yang perlu dan mendesak ketika penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda bergerak dengan berkewajiban untuk segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
b)  Penyidik sebelum melakukan penyitaan harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal;
c)  Penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi;
d.   Penyidik harus membuat berita acara yang kemudian dibacakan, ditandatangani dan salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita, keluarganya dan kepala desa; dan
e.  Benda sitaan harus dibungkus, dirawat, dijaga, serta diberi cap jabatan.

Barang/Benda Yang Dapat Disita Secara Langsung
Penyidik juga dapat menyita benda atau barang tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam KUHAP. Dengan kata lain, penyidik dapat secara langsung menyita barang atau benda terutama dalam keadaan tertangkap tangan. Adapun benda atau barang yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain:
1)   Benda atau barang yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti; dan
2)   Paket atau surat atau benda yang diperuntukkan atau yang berasal dari tersangka yang pengirimannya atau pengangkutannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan. Para pihak terkait harus diberikan surat tanda penerimaan.

Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Benda Sitaan
Sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas benda sitaan adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Dengan kata lain, pihak yang bertanggung jawab atas benda sitaan adalah penyidik atau penuntut umum atau hakim.

Tempat Penyimpanan Benda Sitaan
Benda sitaan suatu perkara disimpan di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Dengan catatan, benda sitaan tersebut disimpan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Pihak yang mengelola RUPBASAN ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Sekiranya belum ada RUPBASAN, maka benda sitaan dapat disimpan di tempat-tempat berikut ini, yakni:  kantor kepolisian negara; kantor kejaksaan negeri; kantor pengadilan negeri; gedung bank pemerintah; atau di tempat lain atau tempat semula bila dalam keadaan memaksa.

Benda/Barang Sitaan Dapat Dijual
Benda sitaan dapat dijual seandainya benda atau barang bersangkutan cepat rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan lainnya adalah biaya penyimpanan benda tersebut terlalu mahal atau tinggi. Namun dalam penjualannya, harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam KUHAP, yakni:
1)  Jika perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat dijual oleh penyidik atau penuntut umum dan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
2)   Jika perkara sudah diproses di pengadilan, benda tersebut dapat dijual lelang atau diamankan oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

Benda Sitaan Dilarang Dipakai 
Benda sitaan suatu perkara tidak boleh dipakai oleh siapa pun (Pasal 44 KUHAP). Benda sitaan suatu perkara secara fisik di bawah tanggung jawab kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Benda Sitaan Dapat Dikembalikan
Benda sitaan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Biasanya, benda sitaan dikembalikan dalam hal:
a)  kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukannya lagi;
b)   perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak termasuk tindak pidana; dan
c)   perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum oleh jaksa atau perkara ter-sebut tutup demi hukum.
Di samping itu, benda sitaan dapat dipinjamkan kepada pemilik. Namun yang bersangkutan harus melaporkannya kepada ketua PN dalam bentuk tembusan.

Surat Yang Dikirim Lewat Pos Dapat Disita

Penyidik dapat menyita surat yang dikirim lewat pos bila dicurigai berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.
1)  Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Untuk melakukan hal tersebut, penyidik harus mendapat izin khusus dari ketua pengadilan negeri (Pasal 47 Ayat (1)).
2)  Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lainnya untuk menyerahkan surat yang dicurigai berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa tersebut. Penyerahan surat tersebut harus dibuat surat tanda terima (Pasal 47 Ayat (2)).
3)  Apabila surat tersebut ternyata berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, maka penyidik melampirkannya pada berkas perkara (Pasal 48 Ayat (1)).
4)  Apabila surat tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, maka penyidik harus segera mengembalikannya kepada kantor Pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lainnya. Namun, yang perlu dilakukan atas surat tersebut adalah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh penyidik” serta dibubuhi tanggal, tanda tangan dan identitas penyidik (Pasal 48 Ayat 2).
5)  Penyidik yang telah memeriksa surat yang kemudian dikembalikan, wajib merahasiakan isi surat tersebut (Pasal 48 ayat 3).

Hak Anda Ketika Benda Atau Barang Milik Anda Disita
Ketika Anda sedang dalam penyitaan dan penyidik hendak menyita barang atau benda milik Anda, Anda memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dipenuhi oleh petugas terkait. Adapun hak-hak Anda ketika barang atau benda milik Anda disita adalah sebagai berikut:
1)  Anda berhak untuk meminta penyidik untuk menunjukkan kepada Anda surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat;
2)   Anda berhak untuk menanyakan alasan benda atau barang milik Anda disita dan mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan yang melibatkan barang atau benda milik Anda;
3)  Anda berhak untuk mendapatkan surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya;
4)   Anda berhak untuk meminta kembali barang atau benda sitaan jika tidak diperlukan lagi dalam penyidikan;
5)  Anda berhak untuk meminta kembali barang atau benda kepunyaan Anda yang disita jikalau perkara terkait tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
6)   Anda berhak menolak penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang sedang terjadi.

Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Taufik Basari, Hak Individu Dalam Hukum Pidana dalam Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Edisi 2009, YLBHI, Jakarta, 2009
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
O. C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana,  Alumni, Bandung, 2006
Nico Ngani, dkk., Mengenal KUHAP, Dari Tersangka sampai Surat Dakwaan, seri 2,  : Liberty, Yogyakarta, 1984
Martiman Prodjohamidjojo,  Kedudukan Tersangka Dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Ghalia Indonesia,  Jakarta, 1984
Martiman Prodjohamidjojo, Penjelasan Sistematis Dalam Bentuk Tanya Jawab UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP),  Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Sunaryo & Ajen Dianawati,  Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana, Visimedia, Jakarta, 2009

Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan