Penggeledahan Menurut Hukum Pidana


Suatu tindakan pidana dapat saja terjadi atas diri setiap orang kapan saja dan di mana pun. Anda mungkin kaget ketika polisi atau penyidik datang ke rumah Anda lalu memeriksa setiap sudut rumah Anda. Atau Anda mungkin terkejut ketika saat berbelanja di pusat perbelanjaan, badan Anda diperiksa entah itu sisi luar badan Anda maupun bagian dalam tubuh Anda. Anda tentu bertanya: Apa yang terjadi dengan rumah dan badan saya? Ada apa dengan saya?

Polisi atau penyidik tersebut hanya mau menjalankan wewenang mereka terkait tindak pidana yang mungkin telah Anda lakukan atau diduga telah Anda lakukan. Pejabat tersebut memiliki wewenang yang telah diatur dalam hukum pidana sehingga berhak melakukan tindakan-tindakan geledah kepada siapa saja yang menurut mereka dapat diduga telah melakukan tindak pidana.

Hakikat Penggeledahan
Penggeledahan adalah suatu tindakan penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat tertutup/rumah atau badan seseorang. Penggeledahan itu terdiri dari dua jenis, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 17).

Sementara penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (KUHAP Pasal 1 angka 18).

Batasan dan Tujuan Penggeledahan
Dalam melakukan penggeledahan ada batasan yang perlu diperhatikan dan dipahami baik oleh tersangka maupun aparat hukum sebagaimana telah diatur dalam KUHAP yakni: hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diberi tugas/mandat yang boleh menggeledah rumah orang; dan penggeledahan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin ketua pengadilan negeri.

Penggeledahan yang dilakukan terhadap seseorang entah itu rumahnya atau badannya bermaksud untuk menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.

Model Penggeledahan
Sesuai ketentuannya, penggeledahan dibedakan menjadi dua cara, yakni penggeledahan biasa dan penggeledahan dalam keadaan mendesak. Penggeledahan biasa adalah penggeledahan oleh penyidik berdasarkan izin ketua pengadilan negeri. 

KUHAP mengharuskan penggeledahan semacam ini disaksikan oleh dua orang saksi dengan persetujuan tersangka atau penghuni rumah. Jika tersangka menolak maka harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan di tambah dua saksi lainnya.

Penggeledahan dalam keadaan mendesak, artinya bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapatkan surat izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu karena keadaan yang mengharuskan dia untuk segera melakukan tindakan. Terkait dengan penggeledahan dalam keadaan mendesak ini, penyidik dapat melakukan penggeledahan pada halaman rumah tersangka; pada setiap tempat lain tempat tinggal tersangka; di tempat tindak pidana dilakukan; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Larangan dalam Penggeledahan
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan untuk melakukan beberapa hal berikut ini, antara lain:
1)  memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Pengecualiannya adalah ter-hadap benda yang berhubungan dengan tindakan pidana atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
2 memasuki/menggeledah tempat-tempat yang disebutkan berikut ini, yakni:
a)   Ruang pada saat berlangsung sidang MPR, DPR, atau DPRD
b)   Tempat ibadah ketika sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan
c)   Ruangan ketika sedang dilangsungkan sidang pengadilan.

Terkait larangan untuk memasuki ketiga tempat tersebut, ada pengecualiannya, yakni bila tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana, baik itu pelaku langsung, turut melakukan tindak pidana, maupun yang menyuruh melakukan tindak pidana.

Prosedur Penggeledahan
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik harus mengindahkan tata cara penggeledahan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
1)  Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya.
2)  Penyidik wajib membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan.
3) Berita acara itu dibacakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan lalu diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi;
4)  Apabila tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya;
5)  Penyidik dapat menutup dan/atau menutup tempat tertentu yang dianggap perlu demi keamanan dan ketertiban ketika melakukan penggeledahan rumah;
6) Selama penggeledahan sedang berlangsung penyidik berwenang memerintahkan untuk tidak meninggalkan tempat yang sedang digeledah terutama bagi setiap orang yang dianggap perlu;
7)  Ketika melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka seorang wanita, maka penyidik yang menjalankan itu adalah penyidik wanita atau setidaknya ada saksi yang turut menyaksikan penggeledahan itu;
8)  Penyidik wajib meminta bantuan kepada pejabat kesehatan jika perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, semisal rongga mulut, lubang telinga, lubang dubur, lubang vagina, rongga dada, rongga perut, dan sebagainya; dan
9)  Penggeledahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan manusiawi terutama penggeledahan badan dan/atau rongga badan. Hal ini erat kaitannya dengan kehormatan, kesusilaan, adat-istiadat, dan harga diri seseorang/tersangka. Oleh karena itu, penyidik harus mengindahkan norma-norma keagamaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan sopan santun dalam melakukan penggeledahan.

Hak Tersangka dan Keluarganya
Seandainya Anda berada dalam posisi tersangka atau rumah Anda hendak digeledah oleh penyidik, ada hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dan Anda pahami terutama menyangkut hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik. Adapun hak-hak tersebut antara lain:
1)  hak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan;
2)  hak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan;
3)  hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan;
4)  hak untuk menandatangani berita acara penggeledahan;
5)  hak untuk mendapatkan salinan berita acara;
6)  hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah; dan
7)  hak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan kepada Anda setelah lewat dua hari rumah digeledah.

Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan