Kiat Memilih Advokat
Jasa advokat makin banyak dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik pribadi, maupun perusahaan menggunakan jasa advokat dengan motifnya masing-masing. Ada yang menggunakan jasa advokat untuk menyelesaikan masalah atau sengketa; ada pula yang menggunakan jasa advokat untuk menghindari atau mencegah terjadinya sengketa.
Untuk menghindari sengketa maksudnya bahwa jasa yang diberikan advokat itu membantu seseorang atau perusahaan luput dari masalah yang bisa saja terjadi kalau tidak diantisipasi sebelumnya. Dalam praktiknya, penerapan jasa ini dilakukan oleh keluarga atau perusahaan yang memiliki konsultan hukum.
Jasa Advokat Sebagai Sebuah Alternatif
Masalah atau kasus yang menimpa seseorang atau perusahaan tidak selamanya membutuhkan jasa advokat. Masalah yang beragam jenisnya dengan tingkat kerumitannya masing-masing tentu memiliki alternatif dalam penyelesaiaannya. Penyelesaian suatu kasus atau masalah dengan bantuan jasa advokat atau penasihat hukum hanyalah satu alternatif karena dapat juga dilakukan secara kekeluargaan.
Sehubungan dengan itu, apabila kita memilih jasa advokat untuk menyelesaikan masalah atau kasus yang sedang membelenggu kita, ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan, yakni: 1) mempelajari sekaligus mengidentifikasi masalah yang dihadapi; 2) menentukan bentuk tindakan yang harus dilakukan; dan 3) memastikan apakah kita siap secara moral dan material dalam beperkara.
Dalam praktiknya, advokat bisa memberikan pelayanan kepada klien dalam bentuk pelayanan pasif dan aktif. Bentuk pelayanan pasif dari advokat terdiri dari: 1) konsultasi hukum; 2) pembuatan pendapat hukum (legal opinion); dan 3) inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).
Sedangkan, pelayanan yang diberikan advokat yang bersifat aktif, antara lain: pertama, melakukan pembelaan. Tindakan pembelaan untuk dan atas nama klien dapat dilakukan oleh advokat mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan. Kedua, menjalankan kuasa untuk penyelesaian kasus secara alternatif seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase, khusus untuk pelayanan aktif yang bersifat non litigasi.
Kapan Menggunakan Jasa Advokat
Jasa advokat dapat dipakai sebelum masalah terjadi (upaya preventif) dan setelah suatu masalah terjadi dan menindaklanjuti masalah. Dua opsi itulah yang perlu kita pertimbangkan ketika kita hendak memilih advokat.
Upaya Preventif
Termasuk dalam jasa advokat yang preventif adalah jasa konsultasi. Jasa ini dipakai oleh keluarga atau perusahaan yang memiliki konsultan hukum. Sehingga setiap persoalan hukum bisa diantisipasi. Pekerjaan membuat perjanjian dengan pihak ketiga atau pekerjaan lainnya yang berkenaan dengan hukum tentunya dikerjakan atau ditangani oleh advokat sebagai konsultan hukum.
Idealnya, jasa advokat dipakai untuk menangani kasus yang bersifat preventif dalam pemecahannya. Artinya mencegah terjadinya suatu perkara. Misalnya seorang manajer mempunyai keraguaan terhadap akibat hukum atas suatu tindakan yang akan dilakukannya seperti tindakan PHK, maka lebih bijaksana jika sebelum mengambil tindakan sang manajer meminta nasihat hukum dari penasihat hukum. Karena jika tidak, kemungkinan ia akan menghadapi tuntutan dan putusan pengadilan yang dapat merugikannya di kemudian hari.
Sistem ini memang belum menjadi trend dan hanya segelintir orang yang menggunakannya. Keuntungan yang diperoleh dengan memakai sistem ini adalah bahwa kerugian yang diperoleh bisa diminimalisasi dan semua persoalan hukum entah itu dengan mitra kerja atau pihak ketiga bisa diantisipasi.
Setelah Terjadi Suatu Masalah
Kebanyakan orang memilih jasa advokat setelah dibelenggu masalah dengan tujuan untuk mencari jalan keluar. Bila kita memilih cara ini, banyak hal yang menjadi pertimbangan kita, yakni biaya yang kita siapkan untuk jasa advokat, dan waktu yang kita luangkan untuk proses penyelesaiannya entah jalur non litigasi atau litigasi yang kita pilih.
Mutlak Dibutuhkan
Akan tetapi, ada kasus tertentu yang membuat seseorang mutlak membutuhkan penasihat hukum. Kasus tersebut adalah ketika seorang terlibat dalam perbuatan pidana berat. Maksud dari pidana berat di sini perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Tentunya konsekuensinya sangat fatal bagi kehidupan dan masa depannya.
Hal ini juga diatur dalam KUHAP Pasal 56 mengenai keharusan penasihat hukum mendampingi seorang terdakwa. Juga dalam perkara perdata; ketika seseorang menghadapi gugatan hutang-piutang atau wanprestasi dalam perjanjiaan yang jumlahnya sangat esensial. Apalagi kalau pihak lawan telah menunjuk seorang penasihat hukum.
Ketika memutuskan mengambil tindakan hukum tentunya sudah mempertimbangkan akibat-akibat yang muncul setelah perkara selesai. Untuk itu, perlu adanya persiapan yang matang terutama menghadapi akibat negatif. Persiapan itu meliputi: pertama, kesiapan moral atau mental yakni kesiapan terhadap tekanan psikologis dalam berbagai situasi yang dialami selama proses beperkara.
Kedua, kesiapan materil maksudnya kesiapan dana, waktu, dan fisik karena mungkin saja proses tindakan hukum tersebut memakan biaya yang besar, waktu yang berkepanjangan dan berlarut-larut serta melelahkan. Hal tersebut tentu memiliki maksud yakni penasihat hukum atau advokat yang kita pilih bisa mendampingi dan mengurus perkara itu sampai tingkat mana pun dalam proses beracara di pengadilan entah itu banding, kasasi, atau pun peninjauan kembali.
Kualifikasi yang Dibutuhkan dari Advokat
Sebelum memilih advokat, ada beberapa hal yang perlu kita telusuri dari calon advokat yang akan kita pilih, yakni: apakah advokat tersebut memperhatikan waktu, biaya dan manfaat, apakah advokat tersebut memperhatikan intensitas komunikasi dengan klien, apakah advokat tersebut memiliki integritas yang tinggi terhadap kliennya; dan apakah jasa hukum yang diberikannya memiliki nilai kreativitas dan nilai tambah dan apakah advokat yang bersangkutan lihai dalam menangani perkara secara teknis?
Cerdas dalam Mengelola Waktu, Biaya dan Manfaat
Dalam memilih advokat sebaiknya kita memilih advokat yang membangun loyalitas dengan klien, dan mampu mewujudkan kekonsistenanannya dalam memberikan jasa hukum terutama dalam 3 (tiga) hal berikut ini, yaitu Time (Waktu), Cost (Biaya) dan Deliveries (Manfaat).
Ketika melayani kliennya, advokat tersebut mampu memperhatikan ketepatan waktu, baik dalam tahap proses maupun waktu penyelesaian kerja sama tersebut. Perlu kita telusuri adalah apakah calon advokat yang akan dipilih itu selalu menepati janjinya terhadap klien atau tidak. Misalnya dalam hal sepele, ia berjanji untuk bertemu dengan kliennya di suatu tempat dan pada waktu yang telah disepakati, apakah ia menepati janjinya itu.
Selain itu, dalam hal berjanji pada klien bahwa sebuah perkara atau kuasa atas urusan tertentu akan selesai pada jangka waktu tertentu. Apakah perkara tersebut atau kuasa yang diberikan kepadanya benar-benar selesai seperti yang ia janjikan. Hal-hal mengenai ketepatan waktu tersebut dapat ditanyakan kepada mereka yang pernah menggunakan jasanya. Karena kalau calon advokat yang hendak dipilih itu tidak memperhatikan waktu, tentunya ketidakpuasan yang kita dapatkan.
Terkait biaya, sebagaimana kita ketahui bahwa seorang advokat juga mendapatkan imbalan dari kliennya atas jasa hukum yang ia berikan. Namun perlu kita telusuri mengenai sistem tarif yang ia gunakan terhadap kliennya. Dalam arti bahwa di satu sisi kita memberikan imbalan sesuai dengan sistem tarif yang ia gunakan namun di sisi lain kita harus mendapat kepuasan dari jasa yang ia berikan. Dengan kata lain, bahwa imbalan yang ia dapatkan setara dengan kepuasan yang kita alami dalam penyelesaian suatu perkara.
Sementara terkait deliveries, fokusnya adalah mengenai manfaat yang kita peroleh dari jasa yang diberikan oleh seorang advokat. Dalam arti bahwa keinginan kita dapat dipenuhi oleh seorang advokat melalui jasa yang ia berikan. Dengan kata lain, kita mendapatkan manfaat setelah kita menggunakan jasa advokat. Mengenai manfaat yang diperoleh ini dapat kita tanyakan kepada mereka yang pernah menggunakan jasa dari advokat yang hendak kita pilih itu.
Selalu menjaga Komunikasi Intensif dengan Klien
Advokat yang dapat kita gunakan jasanya sebaiknya adalah advokat yang selalu menjaga komunikasi yang intensif dengan kliennya. Artinya, advokat tersebut selalu menjalin komunikasi dengan kliennya meskipun kliennya tidak memiliki kasus.
Komunikasi yang intensif itu merupakan bentuk perhatian dan komitmen profesionalismenya pada kliennya sehingga kapan pun kita membutuhkan jasanya pasti dia selalu siap. Kita pun bisa merasa aman karena dia tetap berkomunikasi dengan kita. Dengan demikian, pengorbanan finansial kita untuk membayar jasanya sebanding dengan pelayanan yang kita terima.
Pada umumnya, ada beberapa aspek yang dapat kita terima dari advokat yang selalu menjaga komunikasi yang intensif, yakni: adanya kepuasan, situasi yang tercipta sama-sama untung, dan peluang terjadinya kembali hubungan terbuka lebar.
Mengenai poin peluang ini, tentunya menimbulkan loyalitas kita kepada advokat yang bersangkutan dan komitmen advokat bagi kita. Kita bisa saja menjadi klien tetapnya dan dia juga dapat menjadi advokat tetap kita. Kita pun dapat memperoleh keuntungan terutama dalam situasi berikut ini, yakni: 1) adanya kebutuhan perlindungan hukum pada jangka waktu tertentu; 2) adanya kebutuhan asistensi hukum (legal assistance) terhadap masalah-masalah yang kita alami dalam setiap aktivitas kita; dan 3) adanya kebutuhan tak terduga akan bantuan hukum atau sewaktu-waktu membutuhkan bantuan hukum (insidentil).
Memiliki Integritas Tinggi
Adovokat yang dapat kita minta jasa bantuan hukumnya adalah advokat yang memiliki integritas tinggi dalam berhubungan dengan kliennya. Integritas dari seorang advokat dapat dinilai dari tiga hal berikut. Pertama, advokat tidak boleh melakukan tindakan tertentu untuk kliennya yang menurut pertimbangannya, tindakan tersebut tidak layak, tidak sesuai dengan hati nurani atau tidak adil.
Kedua, adanya pertimbangan advokat mengenai apakah dia mau melakukan tindakan tertentu untuk kliennya yang menurut pertimbangannya, tindakan tersebut tidak layak, tidak sesuai dengan hati nurani, atau tidak adil. Jadi, tidak ada keharusan untuk melakukannya.
Ketiga, sorang advokat harus melakukan tindakan tertentu untuk kliennya meskipun menurut pertimbangannya tindakan tersebut tidak layak, tidak sesuai dengan hati nurani, atau tidak adil. Dalam hal ini ada keharusan bagi advokat tersebut untuk melakukan tindakan seperti itu. Sementara dalam membela kliennya diatur bahwa advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Lihai dalam Menangani Perkara secara Teknis
Dalam memilih advokat, kita juga perlu memperhatikan aspek efektifitas dan efisiensi yang ditunjukkan oleh seorang advokat dalam menangani perkara. Untuk mendapatkan advokat yang demikian, kita perlu berkonsultasi dengan kerabat/ atau orang yang pernah menggunakan jasa advokat.
Ada beberapa langkah teknis penanganan perkara yang praktis yang dapat dinilai dari advokat. Pertama, kecermatan dalam menyusun legal audit (pemeriksaan berkas perkara). Tujuannya agar bisa menginventarisasi kelengkapan materi administratif yang terkait dengan kelancaran menjalankan kuasa dan pembelaannya.
Kedua, merumuskan posisi perkara dan rnenyusunnya dalam bentuk Legal Opinion (Pendapat Hukum) lebih awal. Hal ini tentu saja dibutuhkan sebagai referensi untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum yang melingkupinya.
Ketiga, mampu menyelenggarakan Gelar Perkara. Pelaksanaan tahap ini dimaksudkan agar advokat yang dipilih itu memperoleh masukan dan gambaran mengenai strategi penanganan perkara. Sehingga bisa saja tahap ini sudah harus melibatkan tenaga ahli yang terkait dengan materi perkara tersebut.
Keempat, melaksanakan kuasa dan pembelaan dengan baik. Materi gelar perkara memberikan gambaran pada advokat mengenai strategi penanganan perkara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kreatifitas dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan terhadap kilen.
Kelima, memiliki formulasi dan strategi penanganan perkara yang lebih akurat. Biasanya untuk mendapatkan langkah praktis tersebut advokat melakukan kembali gelar perkara apabila pelaksanaan di lapangan ternyata menemukan berbagai hal yang kurang lengkap.
Memperhatikan Kreativitas dan Nilai Tambah dalam Menangani Kasus
Ketika memutuskan menggunakan jasa advokat, maka yang perlu kita cermati terlebih dahulu adalah apakah ada nilai-nilai kreatif dan nilai tambah yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh advokat yang bersangkutan. Nilai-nilai kreatif dan nilai tambah yang dimaksud antara lain: 1) memberikan jasa hukum yang mampu menjamin rasa aman (safety); 2) memberikan jasa hukum yang mampu menciptakan kepastian penegakan hukum (law enforcement); 3) memberikan jasa hukum yang menjamin perlindungan akan hak-hak hukum bagi klien; dan 4) memberikan jasa hukum yang bermanfaat, kemudahan dan kepuasan bagi klien (client acquisition).
Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu dicermati dari seorang advokat atau penasihat supaya dapat dimintai jasa bantuan hukumnya. Pertama, kesanggupannya memenuhi kebutuhan klien (reliability of auxiliary service) dan menjaga kepercayaan klien.
Kedua, memakai sistem tarif ekonomi (economy tarif motive); artinya tarif yang ia gunakan unutk jasa bantuan hukumnya lebih murah dibandingkan penyedia jasa serupa. Ketiga, memiliki keahlian yang cocok dengan kebutuhan klien (proficiency) dan memperhatikan kualitas pelayanan, dan penampilan yang meyakinkan (appearance).
Keempat, mampu memberikan perlindungan pribadi secara memadai (secure personal comfort) dan mampu memberikan rasa aman dari berbagai ancaman yang berbahaya (security from danger). Kelima, mampu meringankan tugas-tugas yang mestinya diemban sendiri (allevation of laborious task). Dan, memiliki jaringan kerja yang luas (network).
Tips Memilih Advokat
Sembari memperhatikan uraian sebelumnya, berikut ini terdapat beberapa tips memilih advokat terutama dalam kasus yang ditempuh melalui proses litigasi. Bila advokatnya benar-benar profesionalisme, ia pasti menjamin kliennya dengan suguhan pelayanan yang terbaik, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kualitas kerjanya.
Namun, hal-hal antisipatif perlu juga kita perhatikan supaya kita tidak salah memilih advokat. Tips yang dimaksud antara lain:
a. memilih advokat atau penasihat hukum yang benar-benar memiliki izin praktik yang masih berlaku;
b. memilih advokat/penasihat hukum yang memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut;
c. memastikan bahwa advokat/penasihat hukum tersebut tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani;
d. memastikan bahwa advokat/penasihat hukum yang hendak dipilih itu tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat/penasihat hukum pihak lawan;
e. memilih advokat/penasihat hukum yang memiliki track record yang baik dalam menjalankan profesinya, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurannya;
f. memastikan bahwa advokat/penasihat hukum tersebut tidak pernah melakukan dan terlibat dalam malpraktek hukum;
g. memilih advokat/penasihat hukum yang memiliki tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar berkerja demi kepentingan kliennya;
Sekiranya meragukan kredibilitas dan lisensi advokat atau penasihat hukum tersebut, Anda bisa meminta fotokopi Izin Praktik advokat yang bersangkutan, atau meminta informasi mengenai advokat/penasihat hukum tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat/penasihat hukum resmi yang diakui oleh undang-undang.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan secara Cuma-Cuma
Kode Etik Advokat Indonesia
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Nadapdap, Binoto, SH, MH. 2008. Menjajaki Seluk-Beluk Honorarium Advokat, Jala Permata, Jakarta
Ary Yusuf Amir, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2010
Yudha Pandu, Klien & Penasehat Hukum dalam Perspektif Masa Kini, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001
Asfinawati, Pengaduan dalam Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. YLBHI, Jakarta, 2009

Comments
Post a Comment