Fondasi Ekonomi Rakyat**


Bangsa Indonesia setiap tahunnya pasti memperingati Hari Koperasi pada tanggal 12 Juli. Menilik pada sepak terjang koperasi hingga saat ini, dapat dikatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan koperasi di negeri ini masih jauh dari yang diharapkan.
Cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang dari api. Sepertinya, koperasi luput dari perhatian pemerintah sehingga perkembangannya pun melambat.
Padahal, sejatinya, koperasi merupakan suatu sistem ekonomi karena memiliki kedudukan ekonomi dan politik yang cukup kuat. Dasarnya adalah konstitusi, yakni berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, usaha bersama dengan dasar kekeluargaan merupakan karakter koperasi. Koperasi itu sendiri bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.
Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Justru, ia berpihak kepada masyarakat kecil dan menjadikannya berdaya guna dalam mengendalikan pasar. Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai alat dalam mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis korporasi menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama dan kekeluargaan tanpa kemudian menghancurkan pasar yang kompetitif tersebut. Untuk itu, wajar dan benar adanya jika koperasi inilah yang disebut sebagai Robin Hood ekonomi masyarakat kecil. Sehubungan dengan itu, pembinaan dan pengembangan koperasi perlu dilakukan sepenuh hati dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang masih demikian banyak berada dalam ekonomi lemah, terjerat kemiskinan.

Ekonomi Pro-Rakyat
Bung Hatta sangat yakin bahwa ekonomi Indonesia harus dibangun dengan memajukan koperasi. Koperasi merupakan solusi paling pas ketika kita mencari bentuk, format atau system dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Koperasi mampu  memberdayakan masyarakat ekonomi lemah, miskin, setengah miskin atau  sejahtera tetapi kondisi ekonominya masih lemah.
Bung Hatta menegaskan bahwa koperasi merupakan suatu asosiasi atau perkumpulan orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha yang dimiliki dan diawasi secara bersama dan demokratis oleh anggotanya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung menjadi anggota koperasi.
Dengan demikian, dalam esensinya, koperasi tidak bertujuan  mencari laba yang sebesar-besarnya seperti halnya korporasi, melainkan melayani kebutuhan bersama dan juga sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi inilah sebagai jalan keluar yang menjadi kunci dalam membuka pintu kemandirian ekonomi bangsa.

Fondasi Ekonomi Rakyat
Kuat dan kokohnya ekonomi bangsa dengan fondasi koperasi itu tidak hanya akan menciptakan pemerataan ekonomi tetapi juga dapat menciptakan ekonomi bangsa  yang berdaya tahan dalam menghadapi  krisis ekonomi. Terbukti, ketika Indonesia dilanda krisis  pada tahun 1998, misalnya, banyak perusahaan besar yang rontok. Sebaliknya, unit-unit usaha koperasi dapat bertahan dan bahkan  bertumbuh di tengah krisis tersebut.
Demikian gagasan yang dilontarkan Bernhard Limbong dalam bukunya yang berjudul Pengusaha Koperasi-Memperkokoh Fondasi Ekonomi RakyatPenulis lebih lanjut menambahkan bahwa perlu diahirkan semakin banyak Pengusaha Koperasi di Indonesia. Semakin bertumbuh dan berkembangnya Pengusaha Koperasi baik dari segi jumlah maupun kualitasnya tentu berdampak pada semakin menguat dan kokohnya ekonomi bangsa. 
Koperasi merupakan wadah yang dapat mengakomodasi esensi dari Sistem Ekonomi Pancasila, yakni masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Karenanya, koperasi seyogianya diselaraskan dengan entitas bisnis lainnya seperti BUMN/BUMD dan perusahaan swasta dalam rangka menghadapi pasar global (era globalisasi). Koperasi perlu ditangani dan dikelola secara profesional dengan menerapkan manajemen modern sembari menonjolkan keutamaan kewirausahaan. Dengan kata lain, koperasi harus dikelola layaknya perusahaan-perusahaan swasta termasuk dalam pemberian gaji kepada para pekerja.
Lalu, bagaimana mengelola koperasi  secara modern  sehingga dapat melahirkan para pengusaha koperasi yang sukses? Menurut Penulis, dalam konteks wirausahawan koperasi, para profesional koperasi perlu menata diri dengan cara kerja yang semakin profesional sehingga koperasi dapat tegak berdiri di samping badan usaha swasta dan BUMN. Sejalan dengan itu, perkembangan manajemen modern yang diterapkan di lembaga ekonomi lain perlu disimak dan dicari relevansinya oleh para profesional koperasi agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan sekaligus efisiensi sosial.
Selain itu, visi bisnis dan kompetensi inti (core competence) dalam koperasi harus selalu diasah oleh profesional koperasi dengan berpikir kreatif seraya memelihara intuisi bisnis dengan baik. Bukan tidak mungkin bila kelompok-kelompok pengusaha pun lahir dari organisasi koperasi. Koperasi pun mampu menjadi fondasi ekonomi bagi rakyat terutama rakyat kecil.

**Resensi ini pernah dimuat di Harian Seputar Indonesia

Spesifikasi buku:
Judul               : PENGUSAHA KOPERASIMemperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat
Penulis           : Bernhard Limbong
Penerbit         : Margaretha Pustaka
Tahun Terbit   : Maret 2012 (Edisi Baru)
Tebal               :xi + 392 hlm.

Comments

Popular posts from this blog

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Konsepsi Ekonomi Kerakyatan