Fondasi Ekonomi Rakyat**
Bangsa Indonesia setiap
tahunnya pasti memperingati Hari Koperasi pada tanggal 12 Juli. Menilik pada
sepak terjang koperasi hingga saat ini, dapat dikatakan bahwa pertumbuhan dan
perkembangan koperasi di negeri ini masih jauh dari yang diharapkan.
Cita-cita
untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya
semakin jauh panggang dari api. Sepertinya, koperasi luput dari perhatian
pemerintah sehingga perkembangannya pun melambat.
Padahal,
sejatinya, koperasi merupakan suatu sistem ekonomi karena memiliki kedudukan
ekonomi dan politik yang cukup kuat. Dasarnya adalah konstitusi, yakni
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, usaha bersama dengan dasar
kekeluargaan merupakan karakter koperasi. Koperasi itu sendiri bertujuan untuk
memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.
Koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Justru, ia berpihak kepada masyarakat kecil dan menjadikannya
berdaya guna dalam mengendalikan pasar. Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai
alat dalam mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis korporasi menjadi sistem
yang lebih bersandar kepada kerja sama dan kekeluargaan tanpa kemudian
menghancurkan pasar yang kompetitif tersebut. Untuk itu, wajar dan benar adanya
jika koperasi inilah yang disebut sebagai Robin Hood ekonomi
masyarakat kecil. Sehubungan dengan itu, pembinaan dan pengembangan koperasi
perlu dilakukan sepenuh hati dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang
masih demikian banyak berada dalam ekonomi lemah, terjerat kemiskinan.
Ekonomi Pro-Rakyat
Bung Hatta sangat yakin bahwa
ekonomi Indonesia harus dibangun dengan memajukan koperasi. Koperasi merupakan
solusi paling pas ketika kita mencari bentuk, format atau system dalam
memberdayakan ekonomi rakyat. Koperasi mampu memberdayakan masyarakat
ekonomi lemah, miskin, setengah miskin atau sejahtera tetapi kondisi
ekonominya masih lemah.
Bung Hatta
menegaskan bahwa koperasi merupakan suatu asosiasi atau perkumpulan
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha yang dimiliki
dan diawasi secara bersama dan demokratis oleh anggotanya. Lebih lanjut, ia
menyebutkan bahwa tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung menjadi anggota koperasi.
Dengan
demikian, dalam esensinya, koperasi tidak bertujuan mencari laba yang
sebesar-besarnya seperti halnya korporasi, melainkan melayani kebutuhan bersama
dan juga sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
inilah sebagai jalan keluar yang menjadi kunci dalam membuka pintu kemandirian
ekonomi bangsa.
Fondasi Ekonomi Rakyat
Kuat dan kokohnya ekonomi
bangsa dengan fondasi koperasi itu tidak hanya akan menciptakan pemerataan
ekonomi tetapi juga dapat menciptakan ekonomi bangsa yang berdaya tahan
dalam menghadapi krisis ekonomi. Terbukti, ketika Indonesia dilanda
krisis pada tahun 1998, misalnya, banyak perusahaan besar yang rontok.
Sebaliknya, unit-unit usaha koperasi dapat bertahan dan bahkan bertumbuh
di tengah krisis tersebut.
Demikian gagasan yang
dilontarkan Bernhard Limbong dalam bukunya yang berjudul Pengusaha Koperasi-Memperkokoh Fondasi
Ekonomi Rakyat. Penulis lebih lanjut menambahkan bahwa
perlu diahirkan semakin banyak Pengusaha Koperasi di Indonesia. Semakin
bertumbuh dan berkembangnya Pengusaha Koperasi baik dari segi jumlah maupun
kualitasnya tentu berdampak pada semakin menguat dan kokohnya ekonomi bangsa.
Koperasi merupakan wadah yang
dapat mengakomodasi esensi dari Sistem Ekonomi Pancasila, yakni masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera. Karenanya, koperasi seyogianya diselaraskan dengan
entitas bisnis lainnya seperti BUMN/BUMD dan perusahaan swasta dalam rangka
menghadapi pasar global (era globalisasi). Koperasi perlu ditangani dan
dikelola secara profesional dengan menerapkan manajemen modern sembari
menonjolkan keutamaan kewirausahaan. Dengan kata lain, koperasi harus dikelola
layaknya perusahaan-perusahaan swasta termasuk dalam pemberian gaji kepada para
pekerja.
Lalu, bagaimana mengelola
koperasi secara modern sehingga dapat melahirkan para pengusaha
koperasi yang sukses? Menurut Penulis, dalam konteks wirausahawan koperasi,
para profesional koperasi perlu menata diri dengan cara kerja yang semakin
profesional sehingga koperasi dapat tegak berdiri di samping badan usaha swasta
dan BUMN. Sejalan dengan itu, perkembangan manajemen modern yang diterapkan di
lembaga ekonomi lain perlu disimak dan dicari relevansinya oleh para
profesional koperasi agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis
ekonomis dan sekaligus efisiensi sosial.
Selain itu, visi bisnis dan
kompetensi inti (core competence) dalam koperasi harus selalu diasah
oleh profesional koperasi dengan berpikir kreatif seraya memelihara intuisi
bisnis dengan baik. Bukan tidak mungkin bila kelompok-kelompok pengusaha pun
lahir dari organisasi koperasi. Koperasi pun mampu menjadi fondasi ekonomi bagi
rakyat terutama rakyat kecil.
**Resensi ini pernah dimuat
di Harian Seputar Indonesia
Spesifikasi buku:
Judul : PENGUSAHA
KOPERASI- Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat
Penulis
: Bernhard Limbong
Penerbit :
Margaretha Pustaka
Tahun Terbit : Maret 2012
(Edisi Baru)
Tebal
:xi + 392 hlm.

Comments
Post a Comment