Penyusunan Hukum Agraria Nasional
Selain sebagai simbol terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta memberi arti penting terhadap upaya penyusunan hukum agraria nasional. Dengan proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memutuskan hubungan dengan hukum agraria kolonial sekaligus berupaya membentuk hukum agraria nasional. Dengan kata lain, proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal untuk melaksanakan pembangunan hukum di bidang agraria. Terkait pembangunan hukum agraria nasional, Notonegoro mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, yakni: faktor formal, faktor materil, faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik. Faktor Formal Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihannn yang ter...