Posts

Showing posts from August, 2017

Penyusunan Hukum Agraria Nasional

Selain sebagai simbol terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta memberi arti penting terhadap upaya penyusunan hukum agraria nasional. Dengan proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memutuskan hubungan dengan hukum agraria kolonial sekaligus berupaya membentuk hukum agraria nasional. Dengan kata lain, proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal untuk melaksanakan pembangunan hukum di bidang agraria. Terkait pembangunan hukum agraria nasional, Notonegoro mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, yakni: faktor formal, faktor materil, faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik.  Faktor Formal Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihannn yang ter...

Hukum Agraria Kolonial

Image
Secara historis, ketentuan hukum agraria pada masa kolonial mulai dijalankan sejak berdiri dan berkuasanya VOC ( Vernigde Oost Indische Compagnie ) hingga masa penjajahan Jepang. Pada masa VOC terdapat sejumlah kebijakan di bidang pertanian yang ujung-ujungnya menindas rakyat Indonesia. Kebijakan yang dimaksud, meliputi: pertama , contingenten , dengan ketentuan bahwa pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun. Kedua , verplichte leveranten , suatu ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan. Dan, ketiga , roerendiensten , yakni kebijakan mengenai kerja rodi yang dibebankan kepada rakyat I...

Pengertian Hukum Agraria

Image
Pemahaman yang memadai mengenai hukum agraria tentu sangat dipengaruhi oleh pemahaman terhadap unsur-unsur dari hukum agraria itu sendiri yakni hukum dan agraria. Maka dari itu, sebelum melihat hakikat dan esensi dari hukum agraria, terlebih dahulu kita melihat hakikat dan esensi dari hukum dan agraria. Dari berbagai literatur kita menemukan beragam definisi mengenai hukum. Boleh dikatakan bahwa belum ditemukan rumusan yang baku terkait definisi hukum. Namun demikian, tidaklah salah bila kita melihat pendapat dari sejumlah pakar yang memberikan pendapat mereka untuk mendefinisikan hukum demi memperkaya wawasan dan pemahaman kita mengenai hukum. Von Savigny melihat hukum dari perspektif sejarah adanya hukum. Menurutnya,  Das Recht wird nich gemacht, es ist und wird mit dem Volke  (hukum tidak dibuat, ia ada dan menyatu dengan bangsa). Itu artinya, hukum berakar pada sejarah manusia sehingga dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat bangs...