Mengurus Dokumen Tanah
Aspek legalitas tanah sangat penting untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Aspek legalitas selain sebagai bukti kepemilikan juga untuk memberikan kepastian kepada para pihak bahwa ada pemilik yang sah atas tanah tersebut. Mengurus Sertifikat Tanah Girik Tanah girik adalah tanah yang diakui secara adat namun belum bersertifikat dan belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka dari itu, perlu dibuat sertifikat atas tanah girik. Ada pun langkah-langkah pembuatannya adalah sebagai berikut: * Mendatangi kelurahan atau kantor desa untuk memastikan kondisi dan riwayat tanah tersebut. Hal ini terkait bahwa girik belum termasuk bukti kepemilikan tanah. * Memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa. Setelah itu, meminta surat bebas sengketa dari kelurahan atau desa. * Mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan setempat sembari melampirkan do...