Paradigma Ganti Kerugian dan Kompensasi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Sebelum melihat lebih jauh mengenai topik bahasan di atas, terlebih dahulu dibahas mengenai makna istilah ganti rugi dan kompensasi. Bila mengacu pada hukum positif yang berlaku, istilah ganti rugi lebih populer dibandingkan dengan istilah kompensasi. Terkait hukum pengadaan tanah, pembuat undang-undang lebih memilih istilah ganti rugi untuk menggantikan istilah kompensasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ganti rugi timbul sebagai akibat dari wanprestasi dalam suatu perikatan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.Ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga.Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji. Rugi adalah kerusakan barang kreditur karena kelalaian debitur. Sementara, bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan ( winstderving ). Dalam Pasal 1248 KUHPerdata, misalnya, diatur mengenai tidak dipenuhinya sebuah perikatan karena tipu muslihat debitur. Dalam kasus seperti ini, pengg...